A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Creation of dynamic property ArrayObject::$title is deprecated

Filename: controllers/Web.php

Line Number: 26

Backtrace:

File: /var/www/webapp/mbkm/application/controllers/Web.php
Line: 26
Function: _error_handler

File: /var/www/webapp/mbkm/index.php
Line: 318
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Creation of dynamic property ArrayObject::$konten is deprecated

Filename: controllers/Web.php

Line Number: 27

Backtrace:

File: /var/www/webapp/mbkm/application/controllers/Web.php
Line: 27
Function: _error_handler

File: /var/www/webapp/mbkm/index.php
Line: 318
Function: require_once

Dokumen MBKM | Penjamu MBKM UNIMED
Portal Penjamu MBKM UNIMED

Dokumen Mutu MBKM


Dokumen Kebijakan SPMI MBKM

Tujuan kebijakan SPMI Program MBKM Unimed adalah sebagai berikut: 

  1. Menjamin bahwa setiap layanan pendidikan dan non-pendidikan dilakukan sesuai Standar SPMI Program MBKM. 
  2. Mewujudkan transparansi, akuntabilitas publik, dan budaya mutu di Unimed. 
  3. Sebagai acuan dalam kegiatan perumusan Manual SPMI Program MBKM, Standar SPMI Program MBKM, dan Formulir SPMI Program MBKM di lingkungan Unimed. 
  4. Mengajak semua pihak di lingkungan Unimed untuk bekerja mencapai tujuan berdasarkan Manual, Standar, dan Formulir SPMI Program MBKM Unimed secara berkelanjutan.

Download Kebijakan SPMI MBKM


Dokumen Manual Mutu MBKM

Download Manual Standar MBKM


Pernyataan Isi Standar Program MBKM

  1. Program MBKM berlaku untuk pendidikan akademik program sarjana dan sarjana terapan, baik Program Studi Kependidikan dan Program Studi Non Kependidikan.
  2. Program MBKM adalah pemberian hak kepada mahasiswa untuk memilih kegiatan belajar melalui:
    1. Kegiatan perkuliahan seluruhnya (144 – 150 SKS) di dalam Program Studi;
    2. Kegiatan perkuliahan minimal 120 SKS di dalam Program Studi dan minimal 18 SKS di luar Program Studi;
    3. Kegiatan perkuliahan minimal 112 SKS di dalam Program Studi dan minimal 18 SKS di luar Program Studi, serta kegiatan non perkuliahan maksimal setara 20 SKS di Lembaga Non Perguruan Tinggi;
    4. Kegiatan perkuliahan minimal 90 SKS di dalam Program Studi dan minimal 18 SKS di luar Program Studi, serta kegiatan non perkuliahan maksimal setara 32 - 38 SKS di Lembaga Non Perguruan Tinggi.
  3. Konversi nilai kegiatan non perkuliahan Program MBKM dilakukan oleh Tim Konversi yang dibentuk oleh Dekan di tingkat Jurusan.
  4. Kegiatan non perkuliahan yang tidak memenuhi syarat konversi akan dimasukkan ke dalam Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).
  5. Mitra kerjasama Program MBKM disediakan oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Hubungan Masyarakat untuk tingkat Universitas dan Dekanat untuk tingkat Fakultas.
  6. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan Program MBKM harus disetujui oleh Dosen Pembimbing Akademik.
  7. Mahasiswa yang mengikuti kegiatan Program MBKM akan dibimbing oleh Dosen yang relevan dengan kegiatan tersebut.
  8. Program Studi harus mendata mahasiswa yang akan mengikuti kegiatan Program MBKM.

Download Standar SPMI MBKM


Dokumen Formulir Mutu MBKM

Download Formulir Mutu MBKM

Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPPMP) Universitas Negeri Medan